MEDIASINERGI.CO WAJO — Sebanyak 1.214 aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 142 Desa di kabupaten Wajo bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus, memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para pamong desa tersebut. Sementara untuk iurannya akan dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta,” kata Firdaus disela-sela Rakoor Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang digelar Dinas PMD Kabupaten Wajo, Selasa, 8 Januari 2019 di Gedung Glory Convention Centre.
Perlindungan perangkat desa ini dilakukan setelah adanya nota kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut mengatur Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.