Home / Sinjai / Sulsel / Wajo

Rabu, 10 April 2019 - 18:47 WIB

Antisipasi Risiko Kebencanaan, Bupati Sinjai Tetapkan Status Siaga Bencana

Bupati  Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa

Bupati Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa

MEDIASINERGI.CI SINJAI — Memasuki puncak musim penghujan, maka Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan Status Siaga darurat bencana hingga 30 Juni 2019 mendatang.

Penetapan siaga bencana ini untuk mengantisipasi risiko kebencanaan di Kabupaten Sinjai, serta mengacu pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar.

Penetapan status siaga bencana itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 328 Tahun 2019, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Sinjai Tahun 2019.

Baca Juga:  Masyarakat Takkalalla Puji Niat Baik Sufriadi Arif Terkait Keinginannya Menjadi Anggota DPRD Sulsel

Sebelumnya, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar melalui suratnya nomor UM.501/142/KBBIV/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Waspada Cuaca Ekstrem telah menyampaikan bahwa terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kecang disertai petir/badai guntur di Kabupaten Sinjai disebabkan oleh cuaca ekstrem.

Dengan berbekal informasi resmi BMKG serta arahan Sekda Sinjai, maka dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penaggulangan Bencana, serta dengan memperhatikan berbagai kejadian dampak cuaca ekstrim, Pihak BPBD secara intens melakukan pengkajian yang akhirnya bermuara pada tiga kesimpulan.

Baca Juga:  Bersama Kapolda Sulsel dan Bupati Wajo Panen Perdana, Pj Gubernur Sulsel Sebut Harga Cabe Menjanjikan

Pertama, adalah dengan menyiapkan imbauan waspada bencana dalam bentuk Surat Edaran Bupati Sinjai yang ditujukan kepada Camat, Kepala desa/Lurah hingga RT dengan tembusan seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, untuk senantiasa waspada meningkatkan upaya antisipatif dan kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem.
Kedua, berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai untuk menetapkan status siaga bencana dengan surat keputusan Bupati Sinjai.

Dan yang ketiga adalah mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah taktis operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Kepala BPBD Sinjai Drs. Budiaman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

Sulsel

PMII Wajo Kritik Kinerja Legislatif dan Penegakan Hukum, Soroti Penataan Kota hingga Tambang Ilegal

Sulsel

Buruh dan Pemkot Makassar Duduk Bersama, Munafri: Aspirasi Tanpa Konfrontasi

ENREKANG

Wakapolres Enrekang Sambut Demonstrasi Lingkar Tambang dengan Profesionalisme

Sulsel

Munafri – Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk

SOPPENG

Bantuan CT Scan Kemenkes RI Diharap Berfungsi di RSUD Latemmamala Akhir Mei 2026

SOPPENG

Disdukcapil dan TP PKK Sulsel Gelar Sosialisasi KISAK di Soppeng

Sulsel

Kantongi 32 Rekomendasi DPRD, Bupati Takalar: Akselerasi Pembangunan Jadi Prioritas