Home / Sinjai / Sulsel / Wajo

Rabu, 10 April 2019 - 18:47 WIB

Antisipasi Risiko Kebencanaan, Bupati Sinjai Tetapkan Status Siaga Bencana

Bupati  Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa

Bupati Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa

MEDIASINERGI.CI SINJAI — Memasuki puncak musim penghujan, maka Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan Status Siaga darurat bencana hingga 30 Juni 2019 mendatang.

Penetapan siaga bencana ini untuk mengantisipasi risiko kebencanaan di Kabupaten Sinjai, serta mengacu pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar.

Penetapan status siaga bencana itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 328 Tahun 2019, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Sinjai Tahun 2019.

Baca Juga:  Positif Covid 19 Meningkat, Ketua GTPP Minta Perketat Perbatasan

Sebelumnya, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar melalui suratnya nomor UM.501/142/KBBIV/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Waspada Cuaca Ekstrem telah menyampaikan bahwa terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kecang disertai petir/badai guntur di Kabupaten Sinjai disebabkan oleh cuaca ekstrem.

Dengan berbekal informasi resmi BMKG serta arahan Sekda Sinjai, maka dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penaggulangan Bencana, serta dengan memperhatikan berbagai kejadian dampak cuaca ekstrim, Pihak BPBD secara intens melakukan pengkajian yang akhirnya bermuara pada tiga kesimpulan.

Baca Juga:  Wali Kota Danny Gandeng Direktur USAID Indonesia Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Pertama, adalah dengan menyiapkan imbauan waspada bencana dalam bentuk Surat Edaran Bupati Sinjai yang ditujukan kepada Camat, Kepala desa/Lurah hingga RT dengan tembusan seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, untuk senantiasa waspada meningkatkan upaya antisipatif dan kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem.
Kedua, berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai untuk menetapkan status siaga bencana dengan surat keputusan Bupati Sinjai.

Dan yang ketiga adalah mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah taktis operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Kepala BPBD Sinjai Drs. Budiaman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wabup Selayar Terima Penghargaan Dihadapan Ribuan “Ulama” di Kota Sutra, Wajo

Sulsel

Silaturahmi, Adnan Shalat Jum’at Bersama Warga Tinggimoncong

HALO POLISI

Polda Sulsel Ciduk Sindikat Penipuan Online Internasional

HALO POLISI

Bupati Amran Mahmud Hadiri MRSF di Lapmer

Sulsel

Gerakan Sulsel Anti Mager Bakal Digelar Kembali Di Wajo, Amran Mahmud : Rangkaian Expo Dekranasda Sulsel

Sulsel

Bupati Wajo Harapkan Pengurus Masjid Mengatur Jamaah Sesuai Prokes dalam Melaksanakan Ibadah

HALO POLISI

Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Agen Perjalanan

Sulsel

Sapi Tak Bertuan Dipelihara Sekuriti