Home / Sinjai / Sulsel / Wajo

Rabu, 10 April 2019 - 18:47 WIB

Antisipasi Risiko Kebencanaan, Bupati Sinjai Tetapkan Status Siaga Bencana

Bupati  Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa

Bupati Sinjai, A. Seto Gadhista Asapa

MEDIASINERGI.CI SINJAI — Memasuki puncak musim penghujan, maka Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan Status Siaga darurat bencana hingga 30 Juni 2019 mendatang.

Penetapan siaga bencana ini untuk mengantisipasi risiko kebencanaan di Kabupaten Sinjai, serta mengacu pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar.

Penetapan status siaga bencana itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 328 Tahun 2019, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Sinjai Tahun 2019.

Baca Juga:  Kukuhkan Paskibraka Tahun 2019, Ini Harapan Bupati Wajo

Sebelumnya, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar melalui suratnya nomor UM.501/142/KBBIV/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 perihal Waspada Cuaca Ekstrem telah menyampaikan bahwa terjadinya banjir, tanah longsor dan angin kecang disertai petir/badai guntur di Kabupaten Sinjai disebabkan oleh cuaca ekstrem.

Dengan berbekal informasi resmi BMKG serta arahan Sekda Sinjai, maka dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penaggulangan Bencana, serta dengan memperhatikan berbagai kejadian dampak cuaca ekstrim, Pihak BPBD secara intens melakukan pengkajian yang akhirnya bermuara pada tiga kesimpulan.

Baca Juga:  DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan

Pertama, adalah dengan menyiapkan imbauan waspada bencana dalam bentuk Surat Edaran Bupati Sinjai yang ditujukan kepada Camat, Kepala desa/Lurah hingga RT dengan tembusan seluruh pimpinan OPD dan instansi terkait, untuk senantiasa waspada meningkatkan upaya antisipatif dan kesiapsiagaan terhadap cuaca ekstrem.
Kedua, berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai untuk menetapkan status siaga bencana dengan surat keputusan Bupati Sinjai.

Dan yang ketiga adalah mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah taktis operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Kepala BPBD Sinjai Drs. Budiaman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kunjungan Silaturahmi Kapolres Wajo ke DPRD

Sulsel

Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

Sulsel

Pemkot Makassar dan Karang Taruna Perkuat Sinergi, Penanganan Sampah hingga Pemberdayaan Pemuda Jadi Fokus

PWI

PWI Sulsel Lakukan Konsolidasi Awal: Bahas Pelantikan hingga Agenda Porwanas 2027

Sulsel

Bupati Wajo Terima Kapolres, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Sulsel

Dorong Profesionalisme Wartawan, PWI Sulsel Periode 2026-2031 Fokus Cetak Anggota Berkompetensi

Sulsel

DP3A Makassar Satukan Langkah Aparat dan Pendamping Perangi Kekerasan Seksual

Sulsel

Menteri LH Puji Progres TPA Tamangapa, Pemkot Makassar Dinilai Serius Benahi Sampah