MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)i Peraturan daerah (Perda) menjad melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II, Jumat 16 Agustus 2019.
Keempat Perda tersebut yakni, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Pembinaan Kelembagaan petani, Penyelenggaraan Jalan Daerah dan Kepemudaan. Selain itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Angggran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi ini juga dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Wajil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil ketua I DPRD Wajo H. Risman Lukman, Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim, Forkopimda dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Wajo.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, hasil kesepakatan bersama ini terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, nantinya akan disampaikan ke Pemprov Sulsel sebagai bahan proses evaluasi dan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Saya harapkan kepada seluruh kepala OPD bersama jajarannya untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Perda itu secara tuntas, efesien, efektif dan tepat waktu demi terwujudnya wajo yang maju dan masyarakat wajo yang sejahtera.