Dalam posisi dipukul, korban M sempat mengeluarkan kartu pers. Kartu itu menyelematkan korban dari tindakan pemukulan lebih sejumlah orang. “Pas keluarkan kartu pers itu ada yang melerai dari petugas damkar,” jelasnya.
Akibat pemukulan, korban menerima sejumlah luka memar di bagian kepala badan depan dan belakang.
Diakui Bustam, pelaporan di SPKT demi mendapatkan rekomendasi visum ke RSUD Manokwari. “Sempat meminta visum tapi ditolak karena tidak punya surat dari sini (Polresta Manokwari),” jelas Bustam.
Disisi lain ia meminta Polresta Manokwari menindaklanjuti kejadian tidak mengenakkan yang dialami M. “Sebab korban dalam keadaan meliput (bekerja),yang tentunya dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.(rls)
Editor: Manaf Rachman
















