Home / Nasional

Kamis, 28 November 2024 - 20:00 WIB

Tunda PPN 12 persen, Prabowo Selamatkan Warga RI dari Kejatuhan

Tunda PPN 12 persen, Prabowo, Selamatkan Warga RI dari Kejatuhan, Terkini

Tunda PPN 12 persen, Prabowo, Selamatkan Warga RI dari Kejatuhan, Terkini

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P menjelaskan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak perlu mengubah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UU HPP.

“Undang-undang pajaknya enggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie.

Dia pun mengatakan ketentuan mengenai penundaan tanpa merombak UU itu tercantum dalam Pasal 7 UU HPP. Dalam Pasal 7 Ayat (3) disebutkan pemerintah bahkan boleh mengubah ketentuan PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga:  Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong Akan Segera Dimulai

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, kenaikan PPN akan berdampak besar pada rantai pasok, serta kenaikan bahan baku dan biaya produksi.

“Ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk, yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal. Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga,” kata Adhi
Padahal, imbuh dia, konsumsi rumah tangga adalah penopang pertumbuhan ekonomi RI dengan berkontribusi sebesar 53,08 persen terhadap PDB nasional. Dan, ujarnya, saat ini sedang menunjukkan tren pelemahan.

Baca Juga:  Peringati Hari Kebebasan Pers 2025, Ketua Umum PWI Pusat Apresiasi Turnamen Basket Siwo PWI Pusat

GAPMMI berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Misal dengan menerapkan ektensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. Apalagi sangat dimungkinkan dalam UU 7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” paparnya.
(haa/haa)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir