“Ini merupakan atensi dan perintah langsung Bupati Takalar agar hak aparatur desa dapat segera direalisasikan,” kata Andi Rijal.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh tahapan pencairan dapat berlangsung tanpa kendala. Ia juga mengimbau pemerintah desa segera melengkapi dokumen persyaratan sehingga proses pembayaran berjalan lebih cepat dan tepat waktu.
Respons positif datang dari sejumlah kepala desa. Kepala Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Lukman Daeng Nyau, membenarkan proses pencairan tengah berlangsung dan pihak desa sedang menyiapkan administrasi yang dibutuhkan.
Menurut Lukman, pencairan Siltap akan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah desa untuk memastikan proses pembayaran Siltap berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi kebijakan ini dinilai sebagai langkah Pemkab Takalar memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















