MEDIASINERGI.CO WAJO — Polsek Urban Pitumpanua kembali meringkus satu orang terkait kasus penyalagunaa narkoba Dedi (20). Dedi ditangkap di jalan Tenrisau Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, senin 17 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 Wita.
Dedi merupakan warga Jln Kelapa, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua ini sudah udah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian.
Kapolsek Pitumpanua AKP Jasman P mengungkapkan, Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa D selalu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. “Setelah mendapat informasi tersebut, saya langsung mengumpulkan Anggota Polsek Pitumpanua dan melakukan pengintaian,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengintaian dan mendapati D, lanjut AKP Jasman, anggota langsung menyergap, dan dari tangan D mendapati 1 shachet narkoba jenis sabu-sabu, dan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000.
















