MEDIASINERGI.CO WAJO — Polsek Urban Pitumpanua berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebesar Rp 5.600.000. Uang tersebut sebanyak 104 lembar yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 94 lembar.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Jasman Parudik menyebutkan, penemuan pecahan uang kertas palsu bermula saat anggotanya melaksanakan giat patroli, Sabtu 13 Juni 2020.
“Awalnya anggota membawa seorang lelaki yang tidak dikenal identitasnya ke kantor, dengan gelagat mencurigakan,” katanya.
Lanjutnya, saat dimintai keterangan, lelaki tersebut mengaku bernama Alimuddin (56) dan mengaku berasal dari Kabupaten Pinrang.
Namun saat dimintai STNK dan SIM, Alimudin yang menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam dengan Nopol DP 3676 DV tidak dapat memperlihatkannya.
“Diapun lalu meminta ijin untuk pergi mengambil STNK dan SIM yang tertinggal. Namun dia tidak kembali-kembali,” terangnya.
















