Home / Jakarta

Minggu, 12 Desember 2021 - 15:43 WIB

Lingkaran Korupsi dalam BUMN, Bagaimana Etika Memandangnya?

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta

Laporan : Ni Made Nia Dwi Antari, Desta Maghfira, dan Adrea Putri Chiara Siswanto (Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia)

MEDIASINERGI.CO.JAKARTA — Salah seorang terdakwa dalam salah satu skandal korupsi terbesar di salah satu BUMN menjadi sorotan publik atas tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini salah satunya disebabkan keterlibatannya dalam skandal lain yang nominalnya tak kalah besar dalam merugikan negara. Menyoal kasus maraknya kasus korupsi di BUMN, bagaimanakah kasus korupsi jika dilihat dari teori etika.

Korupsi masih menjadi masalah besar yang dihadapi oleh negeri ini. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Menurut ICW sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi di Indonesia yang telah ditindak dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18,6 triliun. Kasus korupsi di Indonesia terjadi di berbagai sektor dimana salah satunya adalah pada Badan Usaha Milik Negara. Kasus korupsi di BUMN ini tak jarang menyeret petinggi di perusahaan pelat merah tersebut. Maka dari itu, diperlukannya upaya nyata untuk tindakan pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Ustaz Adi Hidayat, Amalan Saat Sujud, Segala Dosa Diampuni Gusti Allah

Menteri BUMN, Erick Thohir kemudian melakukan upaya-upaya transformasi baik sistem maupun peraturan dalam BUMN. Selain dengan perbaikan-perbaikan dalam sistem dan peraturan, sumber daya manusia yang dipilih untuk melakukan pengelolaan dalam BUMN juga harus dipersiapkan dan dipastikan memiliki etika dalam menjalankan tugas dan mengemban amanah yang diberikan. Kecanggihan sistem yang dibangun tanpa adanya etika maka pencegahan korupsi tidak dapat berjalan dengan efektif.

Kasus korupsi BUMN menunjukan adanya penyelewengan, penggunaan jabatan dan status yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mengorbankan kepentingan umum. Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne (GONE Theory) yang menjelaskan mengenai akar penyebab dari korupsi. Penyebab korupsi dalam BUMN dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, korupsi terjadi di beberapa badan usaha milik negara ini disebabkan oleh keserakahan. Keserakahan (greedy) merupakan suatu perilaku yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang. Tetapi, yang membedakan antara orang yang melakukan korupsi dan tidak adalah dari pengendalian diri yang dilakukan serta moral dan etika yang diimplementasikan dalam setiap perilaku yang dilakukannya.

Baca Juga:  Besok, PWI Kerjasama Polres Wajo Akan Membagikan Masker Gratis

Kedua, adanya kesempatan (opportunity) untuk melakukan tindakan korupsi dikarenakan keadaan organisasi, instansi maupun masyarakat yang berbentuk sedemikian rupa sehingga memunculkan kesempatan untuk para pelaku dalam melakukan tindak korupsi. Jika dilihat dari beberapa kasus di atas, korupsi yang dilakukan dalam BUMN yang melibatkan petinggi dari perusahaan tersebut menunjukan keadaan dari perusahaan pelat merah yang masih memungkinkan adanya tindakan korupsi yang dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan maupun kontrol internal dari organisasi.

Ketiga, adanya kebutuhan (needs) dari para pelaku untuk memenuhi dan menunjang hidupnya. Kebutuhan inilah yang juga akan menggerakan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Keempat, pengungkapan (expose) yang berkaitan dengan kondisi hukuman yang masih belum memberikan efek jera kepada para pelaku dalam kasus korupsi maupun kondisi hukum yang tidak jelas dalam memberikan hukuman hingga hukuman yang dinilai terlalu ringan bagi para pelaku korupsi.

Share :

Baca Juga

Jakarta

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Jakarta

46 Tahun Yayasan Astra – YDBA Dampingi UMKM Naik Kelas ke Rantai Pasok Industri

Jakarta

Penjaga Etika yang Telah Menuntaskan Pengabdiannya

Jakarta

Laporkan Situasi Keamanan Terkini, Kapolri Temui Prabowo di Istana

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Jakarta

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

Jakarta

Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern

Islami

PBNU Tetapkan Tahun Baru Islam 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026