Home / Politik

Rabu, 21 Desember 2022 - 09:23 WIB

Gugatan Parpol Pemilu di Mediasi Pertai Ummat dan KPU

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Partai Ummat siap memenuhi syarat peserta Pemilu 2024 berdasarkan kesepakatan mediasi dengan KPU terkait gugatan partai politik (parpol) pemilu. Ini isi lengkap hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU.

Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno di kantor Bawaslu RI, Selasa 20 Desember 2022. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono menyampaikan hasil mediasi keduanya menemui titik temu.

Baca Juga:  Caleg DPRD Provinsi Akbar Hasan Sebar Baliho di Bontoa Ganden AYP, Faisal Patunru: Ini Terobosan Bagus

“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Totok.

Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu:

Baca Juga:  Lurah Siwa Mediasi Warga Terkait Pembangunan Drainase

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:

– Provinsi NTT

Share :

Baca Juga

Politik

Perkuat Silaturahmi di Penghujung Ramadan, Partai Gerindra Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus

Politik

PAN Sulsel Tetapkan Andi Merly Iswita Jadi Ketua DPD PAN Wajo Periode 2025–2030

Politik

Perkuat Solidaritas, Golkar Makassar: Siap Putar Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Politik

Wali Kota Munafri: Partai Politik Penyeimbang Kebijakan Pemerintah Kota

Politik

Perkuat Silaturahmi Menuju 2029, Munafri Hadiri Temu Kader Golkar Sulsel di Takalar

Politik

Hadiri Muswil PKS Sulsel, Munafri: Sinergi untuk Pembangunan Makassar

Politik

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

Politik

Hayat Siap Kawal  DPW Perindo Sulsel Jadi Contoh di Indonesia