MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Partai Ummat siap memenuhi syarat peserta Pemilu 2024 berdasarkan kesepakatan mediasi dengan KPU terkait gugatan partai politik (parpol) pemilu. Ini isi lengkap hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU.
Putusan hasil mediasi dibacakan dalam rapat pleno di kantor Bawaslu RI, Selasa 20 Desember 2022. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono menyampaikan hasil mediasi keduanya menemui titik temu.
“Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Totok.
Berikut hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu:
1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut:
– Provinsi NTT
















