Home / HALO POLISI / Sulsel / Wajo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Wajo Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

MEDIASINERGI.CO
SENGKANG – Polres Wajo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan kepada para korban.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial MR (19) dan laki-laki berinisial AA (21).

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Polres Wajo menerima laporan polisi pada 1 Agustus 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 40 orang yang diduga menjadi korban.

“Para tersangka menawarkan investasi melalui media sosial Instagram. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan pilihan nominal investasi dengan iming-iming keuntungan,” kata Douglas Mahendrajaya dalam keterangan pers, Kamis 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  RPJPD 2025-2045 Kabupaten Gowa Difokuskan untuk Keberlanjutan Pembangunan Daerah

Douglas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Salah satu tersangka awalnya membuka layanan dana pinjam atau dapin dengan menawarkan pinjaman kepada sejumlah orang dengan nominal Rp500 ribu – Rp1 juta.

Dalam perkembangannya, tersangka kemudian mempromosikan investasi melalui media sosial Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur.

“Setiap nominal investasi dijanjikan keuntungan yang mengiur kan. Korban juga diyakinkan dengan klaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Hari Warga Taat Aturan Penerapan Ganjil Genap Masuk Makassar

Para korban yang tertarik kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya.

Polisi menduga tersangka menggunakan sebagian dana dari investor atau pemodal baru untuk menutupi modal dan keuntungan investor sebelumnya.

“Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026 lalu, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor,” ujar Douglas Mahendrajaya.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

TP PKK Soppeng Turut Memeriahkan HUT Ke-81 RI

SOPPENG

Perkuat Sinergi, Kapolres Soppeng Gelar Coffee Morning dengan Wartawan

Makassar

Ketika Polisi Hadir, Harapan Tumbuh di Shelter Tamalate

Sulsel

“Yang Penting Happy”, Konser 7 Nada Diskominfotik Guncang Callaccu

Sulsel

Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Munafri Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat

PINRANG

Program TMMD ke-129 Resmi Ditutup Di Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa

Sulsel

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun

Sulsel

BPKPD Wajo Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Pejabat Turun Panggung hingga Kicau Mania