Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/u1598097/public_html/wp-content/themes/Detak Terkini/functions.php:1) in /home/u1598097/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Hukum & Kriminal | Media Sinergi https://mediasinergi.co/category/hukum-kriminal/ Situs Berita Update dan Terpercaya | Nasional | Daerah | Kesehatan | Olahraga | Pendidikan | Wajo | Sulsel | Sulbar Wed, 27 May 2026 14:09:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://mediasinergi.co/wp-content/uploads/2019/09/cropped-LOGOMS-32x32.jpg Hukum & Kriminal | Media Sinergi https://mediasinergi.co/category/hukum-kriminal/ 32 32 Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu https://mediasinergi.co/2026/05/27/penyalahgunaan-nama-orang-untuk-akun-media-sosial-palsu/ Wed, 27 May 2026 14:09:06 +0000 https://mediasinergi.co/?p=66766 MEDIASINERGI.CO SURAKARTA – Perkembangan media sosial telah mengubah cara manusia membangun identitas dan berinteraksi di ruang...

The post Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO
SURAKARTA – Perkembangan media sosial telah mengubah cara manusia membangun identitas dan berinteraksi di ruang publik. Kini, nama, foto, dan informasi pribadi seseorang tidak hanya dikenal di dunia nyata, tetapi juga melekat dalam identitas digital yang tersebar di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, hingga WhatsApp. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum yang semakin sering terjadi, yakni penyalahgunaan nama dan identitas orang lain untuk membuat akun media sosial palsu.

Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan “iseng” atau candaan digital biasa. Banyak akun palsu dibuat menggunakan nama dan foto orang lain untuk berbagai tujuan, mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, impersonasi, penyebaran informasi palsu, hingga manipulasi hubungan sosial. Tidak sedikit korban yang mengalami kerugian psikologis, sosial, bahkan finansial akibat identitasnya digunakan tanpa izin di ruang digital.

Dalam praktiknya, modus penyalahgunaan identitas digital sangat beragam. Ada yang membuat akun palsu menyerupai tokoh publik untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Ada pula yang menggunakan identitas mantan pasangan, teman, atau rekan kerja demi mempermalukan atau membalas dendam. Bahkan, tidak sedikit akun palsu dipakai untuk menipu orang lain dengan meminta transfer uang, menawarkan investasi fiktif, atau melakukan tindakan manipulatif lainnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat sering kali belum menyadari bahwa identitas digital memiliki nilai hukum yang sama pentingnya dengan identitas di dunia nyata. Banyak orang menganggap penggunaan foto atau nama orang lain di media sosial hanya persoalan etika biasa. Padahal dari perspektif hukum, tindakan tersebut dapat masuk ke dalam pelanggaran hak privasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak pidana tertentu apabila menimbulkan kerugian.

Dalam negara hukum modern, identitas pribadi merupakan bagian dari hak yang harus dilindungi. Nama, foto, nomor telepon, maupun informasi pribadi seseorang tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan. Ketika seseorang dengan sengaja menggunakan identitas orang lain untuk membuat akun palsu, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan individu.

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak penyalahgunaan identitas digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan informasi elektronik yang merugikan orang lain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga semakin menegaskan bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan secara sah dan berdasarkan persetujuan pemilik data.

Dalam konteks tertentu, akun media sosial palsu bahkan dapat menjadi sarana tindak pidana lain seperti penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran berita bohong. Ketika akun palsu digunakan untuk meminta uang atau menyesatkan masyarakat, maka pelaku tidak lagi sekadar melakukan pelanggaran etika digital, tetapi telah masuk ke ranah pidana.

Persoalan ini semakin serius karena media sosial memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat dan luas. Satu akun palsu dapat memengaruhi reputasi seseorang hanya dalam hitungan jam. Korban sering mengalami tekanan psikologis karena harus menjelaskan kepada banyak orang bahwa akun tersebut bukan miliknya. Dalam beberapa kasus, korban bahkan kehilangan kepercayaan sosial atau mengalami kerugian profesional akibat tindakan pihak lain yang menggunakan identitasnya.

Di sisi lain, budaya digital masyarakat juga turut memperburuk keadaan. Banyak pengguna media sosial mudah mempercayai akun tertentu tanpa melakukan verifikasi identitas. Rendahnya literasi digital menyebabkan masyarakat sering tertipu oleh akun palsu yang menggunakan foto dan nama orang lain secara meyakinkan. Akibatnya, ruang digital menjadi semakin rentan terhadap manipulasi identitas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan komunikasi, tetapi juga tantangan baru dalam perlindungan identitas dan privasi. Di masa lalu, penyalahgunaan identitas mungkin membutuhkan pemalsuan dokumen fisik yang rumit. Kini, seseorang cukup mengambil foto dari internet dan membuat akun dalam beberapa menit untuk menyamar sebagai orang lain.

Namun, penegakan hukum terhadap akun palsu di media sosial masih menghadapi banyak tantangan. Identitas pelaku sering sulit dilacak, terutama apabila menggunakan nomor anonim, akun sementara, atau jaringan digital tertentu. Selain itu, banyak korban enggan melapor karena menganggap proses hukum rumit atau merasa kerugiannya tidak cukup besar. Akibatnya, praktik penyalahgunaan identitas digital terus berulang tanpa efek jera yang memadai.

Padahal, perlindungan terhadap identitas digital semakin penting di era masyarakat berbasis teknologi. Identitas seseorang di ruang digital kini berkaitan dengan reputasi, pekerjaan, relasi sosial, bahkan keamanan finansial. Karena hal tersebut, penyalahgunaan nama dan identitas tidak boleh lagi dipandang sekadar kenakalan dunia maya biasa.

Selain penegakan hukum, edukasi literasi digital juga menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga data pribadi dan berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. Pengguna juga harus lebih kritis terhadap akun yang mencurigakan dan tidak mudah percaya pada identitas digital tanpa verifikasi.

Di sisi lain, platform media sosial juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperkuat sistem verifikasi akun serta mempercepat penanganan laporan akun palsu.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Penyalahgunaan nama orang untuk akun media sosial palsu bukan sekadar persoalan candaan digital, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi, identitas, dan keamanan seseorang. Di era digital saat ini, identitas bukan hanya soal nama, tetapi juga kehormatan dan perlindungan hukum. Maka, penggunaan identitas orang lain tanpa izin harus dipandang secara serius agar ruang digital tidak berubah menjadi tempat bebas bagi manipulasi, penipuan, dan perusakan reputasi seseorang. (r)

 

The post Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu appeared first on Media Sinergi.

]]>
Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar https://mediasinergi.co/2026/03/09/skandal-nanas-rp60-miliar-meledak-mantan-pj-gubernur-sulsel-bahtiar-baharuddin-dijebloskan-ke-tahanan-negara-diduga-tekor-rp50-miliar/ Mon, 09 Mar 2026 09:28:56 +0000 https://mediasinergi.co/?p=64298 MEDIASINERGI.CO MAKASSAR – Skandal korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan akhirnya meledak....

The post Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO

MAKASSAR – Skandal korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan akhirnya meledak. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pengumuman mengejutkan itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin 9 Maret 2026. Tak tanggung-tanggung, dari proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai sekira Rp60 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga sekira Rp50 miliar akibat praktik mark-up harga dan pengadaan fiktif.

“Penyidik hari ini sudah menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” tegas Didik di hadapan jurnalis. Lima Orang Langsung Dijebloskan ke Tahanan. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menyeret empat nama lain ke balik jeruji besi, yakni: RM – Direktur PT AAN RE – Direktur PT CAP HS – Tim pendamping Pj Gubernur RRS – ASN Pemkab Takalar. Sementara satu tersangka lain berinisial UN, yang menjabat sebagai KPA/PPK, belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek ‘Nanas Fiktif’ yang Berujung Pidana

The post Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar appeared first on Media Sinergi.

]]>
Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025 https://mediasinergi.co/2026/02/17/kejari-soppeng-terapkan-plea-bargain-pertama-di-indonesia-berdasarkan-pasal-78-kuhap-2025/ Tue, 17 Feb 2026 03:42:23 +0000 https://mediasinergi.co/?p=63403 MEDIASINERGI.CO SOPPENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional...

The post Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025 appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan tonggak sejarah dalam penegakan hukum nasional dengan menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa berinisial S (65 tahun). Langkah ini diambil setelah upaya restorative justice (RJ) tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban belum bersedia memberikan maaf, sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin, S.H dan Gladys Juhannie Dwi Putri, S.H menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa. Dalam skema tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa menawarkan keringanan hukuman yang terukur tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., MH, mengatakan penerapan plea bargain tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama karena belum adanya petunjuk teknis dari pusat. Namun, menurutnya, hal itu tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan kewenangan baru yang diatur dalam KUHAP 2025. Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser dari orientasi pembalasan menuju pendekatan pemulihan.

The post Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025 appeared first on Media Sinergi.

]]>
Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025 https://mediasinergi.co/2026/02/15/kejaksaan-negeri-soppeng-perdana-terapkan-mekanisme-pengakuan-bersalah-pasal-78-kuhap-2025/ Sun, 15 Feb 2026 10:46:07 +0000 https://mediasinergi.co/?p=63355 MEDIASINERGI.CO SOPPENG – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk pertama kalinya melaksanakan kewenangan baru jaksa...

The post Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025 appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk pertama kalinya melaksanakan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

​Penerapan ini menjadi yang pertama dilakukan bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H menyebut  yang pertama se Indonesia. Atas keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut disebutkan sudah mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

​Pelaksanaan mekanisme tersebut berlangsung Kamis 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara  terdakwa S (65 tahun) yang mengakui perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap anak F dan anak G. Sebelumnya dalam proses penyidikan terdakwa hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap anak F dan membantah melakukan kekerasan terhadap anak G. Meski terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga korban  tidak berkenan memberikan maaf  sehingga upaya restorative justice  tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

​Pada tahap II Penuntut Umum Muh Yusuf  Syahruddin, S.H dan Gladys Juhannie Dwi Putri, S.H  menawarkan mekanisme pengakuan  bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman  yang dituangkan dalam perjanjian kesepakatan pengakuan bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya.

​Kajari Soppeng  Sulta D Sitohang katakan, keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut sementara sebagian Kejaksaan Negeri lainnya masih menunggu  praktik dan petunjuk tekhnis pelaksanaannya. Tantangan dalam menerapkan mekanisme Plea Bargain tersebut justru menjadi pemicu semangat untuk melakukan terobosan dalam pelaksanaan kewenangan jaksa. Paradigma tujuan pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser dari semula berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan (restorative).

​Mekanisme Plea Bargain dapat menjadi solusi ketika restorative justice tidak berhasil ditempuh. Pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum  serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

​Meski demikian penuntut umum menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan berarti membebaskan terdakwa  dari pertanggungjawaban pidana. Mekanisme ini tetap menjamin adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Ketiadaan petunjuk tekhnis (juknis) dari Kejaksaan Agung tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Soppeng  dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025. Keberhasilan penerapan makanisme pengakuan bersalah diharapkan menjadi percontohan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Indonesia  dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif dan berorientasi pada pemulihan, tambahnya. (mar)

The post Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025 appeared first on Media Sinergi.

]]>
Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng https://mediasinergi.co/2026/02/10/warga-cabenge-diamankan-sat-resnarkoba-polres-soppeng/ Mon, 09 Feb 2026 23:34:20 +0000 https://mediasinergi.co/?p=63201 MEDIASINERGI.CO SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan A (38) seorang wiraswasta yang terduga...

The post Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan A (38) seorang wiraswasta yang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau, Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 01.30.

Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heryadi Nur SE MM menyebutkan dari hasil penangkapan dan penggeledahan Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, 8 potongan pipet warna biru, 1 unit handphone, 1 bungkus rokok dan 1 saset besar.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Allimbangeng. Dari informasi tersebut anggota bergerak cepat dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Muhammad Arwin bersama Kanit 1 Ipda Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku.

The post Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng appeared first on Media Sinergi.

]]>
Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung https://mediasinergi.co/2025/12/26/tersangka-penipuan-jejak-kekayaan-rp189-miliar-dan-rekam-kasus-lama-bahar-ngitung/ Fri, 26 Dec 2025 07:45:45 +0000 https://mediasinergi.co/?p=61770 MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, kini...

The post Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, kini kembali berurusan dengan hukum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujar Didik.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Berkas Sudah di Kejati

Berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut sejak 14 Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi, Jumat 19 Desember 2025.

Adapun pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Atas kondisi tersebut, jaksa menerbitkan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” tegas Soetarmi.

Identitas Pelapor Masih Misterius

The post Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung appeared first on Media Sinergi.

]]>
SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae https://mediasinergi.co/2025/11/06/satresnarkoba-polres-soppeng-ringkus-lelaki-m-warga-jannae/ Thu, 06 Nov 2025 00:49:32 +0000 https://mediasinergi.co/?p=60375 MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Lelaki M (30) warga Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja seorang residivis kasus narkotika kembali...

The post SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Lelaki M (30) warga Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus tim SatResnarkoba Polres Soppeng dengan kasus yang sama, di Jalan Kampung Awo Lajoa ,Rabu 05 November 2025 sekira pukul 00,15. Wita

Penangkapan dipimpin Kanit I SatResnarkoba Ipda Fahril Nurdin SH dan selanjutnya diamankan bersama bukti dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. M nampak tidak jera berususan dengan Polisi karena sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara (residivis) kasus narkotika selama 5 tahun di Rutan Kabupaten Enrekang .

Kasat Narkoba Polres Soppeng menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Sat Resnarkoba turun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gelagat yang mencurigakan. Saat diringkus dan dilakukan penggeladahan Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu .

The post SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae appeared first on Media Sinergi.

]]>
KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa https://mediasinergi.co/2025/10/29/kompak-prihatin-kematian-anak-14-tahun-di-delta-spa/ Wed, 29 Oct 2025 11:58:18 +0000 https://mediasinergi.co/?p=60241 *Lindungi Anak dari Eksploitasi dan Perdagangan Orang MEDIASINERGI.COM MAKASSAR — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Eksploitasi...

The post KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa appeared first on Media Sinergi.

]]>

*Lindungi Anak dari Eksploitasi dan Perdagangan Orang

MEDIASINERGI.COM MAKASSAR — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Eksploitasi Anak (KOMPAK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang bekerja di Delta Spa, sebuah tempat spa dan pusat kebugaran untuk laki-laki yang telah terdaftar secara resmi oleh dinas/kementrian terkait.

Kematian anak ini bukanlah insiden tunggal, tetapi cermin dari praktik eksploitasi anak, kekerasan berbasis gender, dan perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di ruang-ruang yang seharusnya diawasi negara.

Berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang diterima, korban diketahui mulai bekerja di Delta Spa sejak berusia 13 tahun. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada 2 Oktober 2025 dan masih berusia 14 tahun. Atas kejadian kasus tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.

Dalam proses yang sedang berjalan, ditemukan KTP dengan identitas yang bukan milik korban, yang memperkuat dugaan terjadi pemalsuan identitas untuk meloloskan perekrutan anak di bawah umur supaya legal secara administratif.

Laporan polisi yang sudah dilakukan oleh keluarga tempo hari, telah dicabut oleh keluarga korban melalui surat permohonan yang dikirim ke Polres Jakarta Selatan per 13 Oktober 2025 lalu.

Pencabutan laporan tersebut dilatarbelakangi oleh ‘kesepakatan damai’ antara keluarga korban dan pihak pelaku. Namun, hal ini perlu dilihat secara seksama dengan memerhatikan kondisi sosial ekonomi keluarga korban seperti dugaan tekanan, akses informasi dan perlindungan hukum yang terbatas yang dapat menjadi penghambat keluarga untuk mengakses keadilan yang subtantif.

Terlepas dari laporan keluarga yang telah memohon untuk mencabut laporan, hal ini bukanlah alasan untuk memberhentikan proses hukum yang seharusnya tetap berjalan.

The post KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa appeared first on Media Sinergi.

]]>
Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi https://mediasinergi.co/2025/10/20/salah-paham-dan-pengaruh-miras-dua-pegawai-ksp-mjm-asal-ntt-berkelahi/ Sun, 19 Oct 2025 23:43:19 +0000 https://mediasinergi.co/?p=59958 MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Akibat salah paham dan pengaruh minuman keras(miras) dua pegawai KSP Maju Jaya Mandiri...

The post Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Akibat salah paham dan pengaruh minuman keras(miras) dua pegawai KSP Maju Jaya Mandiri (MJM) berkelahi di rumah kontrakan yang dijadikan kantor koperasi di Jalan Bila Selatan Watansoppeng Kecamatan Lalabata, Ahad 19 Oktober 2025 sekira pukul 08,30 Wit.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan perkelahian lelaki D dan S (27 tahun) keduanya asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipagi hari bermula ketika sama sama menenggak miras.

Namun dalam suasana penuh canda apalagi dihadiri sejumlah rekan mereka terjadi salah paham dan adu mulut antara D dan S .Candaan tersebut tidak diterima salahsatu pihak dan D langsung melempar botol minuman yang tepat mendarat di kepala S .

Akibatnya kepala bagian kiri S luka robek sepanjang 5 cm, Bukan hanya S tetapi sejumlah rekan korban lainnya yaitu A, Alf dan K juga mengalami luka ringan pada bagian kaki akibat menginjak pecahan botol miras .Rekan yang berada di tempat kejadian perkara segera melerai perkelahian dan mengamankan keduanya .

The post Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi appeared first on Media Sinergi.

]]>
Ke Sawah ,Warga Lalabata Dilaporkan Hilang https://mediasinergi.co/2025/10/16/ke-sawah-warga-lalabata-dilaporkan-hilang/ Wed, 15 Oct 2025 23:15:40 +0000 https://mediasinergi.co/?p=59857 MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Sejak berangkat ke sawah di wilayah Cilekke Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Senin sore...

The post Ke Sawah ,Warga Lalabata Dilaporkan Hilang appeared first on Media Sinergi.

]]>

MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Sejak berangkat ke sawah di wilayah Cilekke Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Senin sore 13 Oktober 2025, setelah tiga hari tidak kembali ke rumah, Suhardi (48) warga Lappaloange Kelurahan Lalabatarilau Kecamatan Lalabata dilaporkan hilang.

​Informasi dari pihak keluarga Suhardi berangkat ke sawah sore itu sekira pukul 15,30 Wita untuk memindahkan sapinya, namun sampai malam hari belum kembali ke rumah . Istri korban Harida bersama iparnya Appa dibantu sejumlah warga sempat mencari namun belum ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polisi .
​
Kapolsek Lalabata Iptu Mahmuddin S,Sos sejak menerima laporan dan informasi langsung turun ke lapangan bersama sejumlah personel ,aparat kelurahan dan desa, Babinsa ,BPBD dan masyarakat setempat melakukan pencarian di sekitar lokasi sawah korban . Keluarga menyebutkan Suhardi saat berangkat dalam keadaan sehat namun belakangan sering mengeluh pusing atau sakit kepala . Jarak antara rumah dengan sawahnya sekitar 5 km dan biasanya ditempuh dengan berjalan kaki setiap hari .

The post Ke Sawah ,Warga Lalabata Dilaporkan Hilang appeared first on Media Sinergi.

]]>