“Nah, di dalam bungkus rokok ini ternyata di dalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi pelaku mengakui kalau sabu yang dibuang itu miliknya,” jelasnya
Kepada polisi, AK mengatakan jika barang haram tersebut dibeli dari orang yang tidak dia kenal namanya seharga Rp 200.000. Selain satu paket sabu polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca.
“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Pitumpanua. Kita juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Wajo untuk langkah hukum selanjutnya,” pungkas AKP Jasman. (Bus-Hs)
Editor: Muh. Hamzah

















