Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Media Siber Mediasinergi.co

(PT Media Sinergi Cyber)

1. Dalam menjalankan tugas di Lapangan, Wartawan Mediasinergi.co dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum dalam Box Redaksi Mediasinergi.co.

2. Wartawan Mediasinergi.co Tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.

3. Wartawan Mediasinergi.co menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi Narsum.

4. Wartawan Mediasinergi.co DILARANG KERAS melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri .

5. Wartawan Mediasinergi.co tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak dibawa umur yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Mediasinergi.co memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan offtherecord sesuai dengan kesepakatan.

7. Wartawan Mediasinergi.co melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Mediasinergi.co dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke mediasinergicyber@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi adalah:Ralat judul, Revisi informasi, Revisi isi artikel, Menghilangkan beberapa sumber, Ralat atribusi/ nama/dsb, Hak jawab, dan Mekanisme via Dewan Pers.

 

Sengkang, 1 Januari  2021

H. Rukman Nawawi
Direktur Utama