SOP Perlindungan Wartawan MEDIASINERGI.CO
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus disetujui. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati dalam memperdebatkan kemerdekaan dan pemikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan.
Perlindungan Pers PT MEDIA SINERGI CYBER selaku Badan Hukum MEDIASINERGI.CO memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan MEDIASINERGI.CO dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP perlindungan WARTAWAN MEDIASINERGI.CO sebagai berikut :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan medisinergi.co untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan mediasinergi.co memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan, m ediasinergi.co dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan atau dan perampasan alat-alat kerja serta tidak dapat dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan mediasinergi.co dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan mediasinergi.co yang ditugaskan khusus di wilayah terlarang dan konflik wajib dilengkapi surat penugasan, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik konflik, wartawan mediasinergi.co yang mengidentifikasi identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib melibatkan pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dikeluarkan diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dapat digunakan;
7. Dalam perkara yang membutuhkan karya jurnalistik, perusahaan pers mediasinergi.co diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanggung mediasinergi.co hanya dapat membahas tentang berita yang telah disetujui. Wartawan mediasinergi.co dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Perusahaan melarang wartawan baik secara langsung maupun tidak langsung membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Hukum yang berlaku.
Sengkang, 4 Januari 2021
H. Rukman Nawawi
Direktur