Home / Sulsel / Wajo

Selasa, 6 Oktober 2020 - 10:44 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, 38 Orang Dapat Sanksi Sosial dan Denda di Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo menjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan pada Minggu 4 Oktober lalu 2020.

Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 87 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pemkab Wajo Siapkan Solusi Tangani Keluhan Pedagang Eks Terminal Callaccu

Jubir Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan itu semuanya perorangan dan diberi sanksi sosial dan administrasi. “Dari 38 tersebut, 15 diberi sanksi sosial dan 23 orang dapat sanksi administrasi,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Makassar

Polda Sulsel Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Kapal Tanker Disita

Makassar

Aklamasi, La Kanna Terpilih Ketua DPP IARMI Sulsel Periode 2026 – 2030

Makassar

IARMI Harus Mampu Jadi Motivator dan Adaptif Melihat Persoalan Bangsa

Makassar

Semarak Kemegahan Phinisi: Ronny Narra Resmi Pimpin Alumni Smandel 96 Makassar

Sulsel

Munafri Jamu PSM Makassar, Beri Suntikan Semangat untuk Laga Kandang Perdana di Pare-pare

Sulsel

Bersama Mentan RI, Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

Sulsel

Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus

PINRANG

UPT SDN 240 Pinrang Bangun Karakter Siswa Melalui Ekstrakurikuler