Home / Peristiwa

Senin, 12 April 2021 - 16:28 WIB

Polres Wajo Ringkus Kawanan Spesialis Pencuri Ternak

“Sapi-sapi ini kemudian sebagian telah dipotong dan dijual ke seseorang atas nama A yang saat ini jadi DPO. Lalu A ini menjual ke NW yang saat ini mendekam di Rutan Sengkang,” jelasnya.

Adapun Beddu, lanjut Islam, beraksi dengan cara memasang perangkap (Tado) lalu mengambil sapi dan memeliharanya (mengikat sapi) di sawah miliknya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, ATL Reses di Dua Desa di Pitumpanua

“Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku lalu mengganti tali tebang dengan tali warna lain yang beda dengan tali yang dipakai sebelum dicuri. Dan pelaku juga diduga memotong telinga sapi pada sebelah kiri,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Terkonfirmasi Covid 19 di Wajo Bertambah 2 Orang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1-4 KUHP Sub Pasal 362 KHUP Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara maksimal.

“Beddu dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana,” tutupnya.(Red-gus)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Peristiwa

DITEMUKAN KORBAN TENGGELAM DI SUNGAI SADDANG ENREKANG

Peristiwa

Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan di Sengkang Terendam Banjir

Peristiwa

Banjir di Pinrang Picu Rumah Hanyut dan Jembatan Ambruk

Peristiwa

Gempa Guncang Luwu Timur Sulsel dan Lombok Barat

Peristiwa

Kepolisian Urban Pitumpanua Tanggap Cepat Datangi Kebakaran di Desa Tellesang Wajo

Peristiwa

Polri Kumpulkan Saksi – CCTV Cari Tahu Sumber Api Kabakaran Depo Pertamina Palumpan

Peristiwa

Banjir di Bungoro, Jalan trans Sulawesi Macet total

Peristiwa

Guncangan Gempa Bumi Jayapura, Empat Warga Meninggal Dunia