“Sapi-sapi ini kemudian sebagian telah dipotong dan dijual ke seseorang atas nama A yang saat ini jadi DPO. Lalu A ini menjual ke NW yang saat ini mendekam di Rutan Sengkang,” jelasnya.
Adapun Beddu, lanjut Islam, beraksi dengan cara memasang perangkap (Tado) lalu mengambil sapi dan memeliharanya (mengikat sapi) di sawah miliknya.
“Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku lalu mengganti tali tebang dengan tali warna lain yang beda dengan tali yang dipakai sebelum dicuri. Dan pelaku juga diduga memotong telinga sapi pada sebelah kiri,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1-4 KUHP Sub Pasal 362 KHUP Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara maksimal.
“Beddu dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana,” tutupnya.(Red-gus)
Editor: Muh. Hamzah

















