Home / Haji

Jumat, 16 April 2021 - 08:37 WIB

Kuota Haji 2021 Terbatas, Wamenag: Akan Dilakukan Seleksi Jamaah

ist-int

ist-int

MEDIASINERGI JAKARTA – Pemerintah Indonesia optimistis ibadah haji 2021 akan bisa dilakukan Indonesia meski dengan adanya pembatasan kuota jemaah. Ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk menyeleksi calon jemaah haji yang berangkat.

Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimistis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag dalam siaran pers.

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. “Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu, yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.

Baca Juga:  Penutupan MTQ, Bupati Wajo : Ini Perjuangan Kita Untuk Jadi Terbaik di MTQ Provinsi

“Oleh karenanya, seberapa pun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

Baca Juga:  Kapolres Wajo Bersama Dandim 1406 Tinjau Vaksin Massal

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

Share :

Baca Juga

Haji

Pemkab Soppeng Melepas Keberangkatan 333 Jamaah Calhaj Kloter 21  

Haji

526 Jamaah Haji Kabupaten Pinrang Siap Di Berangkatkan

Advertorial

PT. Darussalam Wisata Gelar Sosialisasi Edukasi Haji & Umrah di Wajo, Target Jangkau 14 Kecamatan

Haji

Bupati Soppeng Terima Tiga Nakes Haji Kloter

Haji

Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kloter Pertama Berangkat 22 April 2026

Haji

22 Orang Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Haram Makkah

Haji

Momen Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Jabat Tangan Pangeran MBS di Istana Mina

Haji

Perjalanan Padang Arafah, Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Keberkahan