“Protokol kesehatan secara ketat, dengan menjaga jarak aman satu meter antar jamaah dan setiap jamaah harus membawa sajadah atau mukena,” kata Yaqut dalam surat panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Para pengurus masjid wajib menunjuk petugas yang mengawasi prokes, menyediakan sarana cuci tangan, dan rutin mendisinfektan.
Dalam surat panduannya juga diimbau agar pengajian, ceramah, tausiyah, atau kultum Ramadhan dan kuliah Subuh digelar paling lama 15 menit saja. Aturan serupa berlaku untuk peringatan Nuzulul Quran di zona hijau dan kuning dengan prokes ketat dan audiens dibatasi 50 persen dari kapasitas lokasi.
Pelaksanaan shalat Ied juga demikian, baik yang di lapangan terbuka maupun di dalam masjid. Ketentuan itu akan berubah jika perkembangan Covid-19 terus menurun di seluruh pelosok negeri sesuai penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabuparten Wajo mengingatkan masyarakat bahwa saat ini masih dalam pandemi. Karena itu, prokes tetap ketat dijalankan. kata Ketua harian MUI Kabupaten Wajo DR.H Muh Yunus Pasanreseng Andi Padi, M.Ag
Dihimbau “Semua pihak harus disiplin menyesuaikan dan mengantisipasi diri dalam menjalankan semua kegiatannya serta saling menjaga dan melindungi antar sesama,” kata Yunus Pasareseng ditemui usai pertemuan diruang pola kantor Bupati Wajo
Selain itu penceramah, dai, mubaligh, khatib, konten kreator, serta pengguna media in formasi dan komunikasi untuk tetap menggaungkan prokes di masjid dan pesantren.
MUI Mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan pandemic covid-19 sebagai alasann menurunyan semangat untuk beribadha.
Malahan justru sebaiknya, umat islam lebih bersamangat dalam meningkatkan kualiats ibadha serta lebih mendekat diri kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah covid-19.(*)
















