Sehingga, lanjut Liliyanna, bagi desa yang calonnya lebih dari 5 orang diadakan seleksi secara tertulis dan tes wawancara untuk menyeleksi 5 orang, dan selanjutnya akan ditetapkan dan mengikuti pemilihan.
“Sesuai dengan Perda No 1 tahun 2015, desa yang calonnya lebih dari lima orang akan diseleksi melalui tes tertulis dan wawancara,” ujarnya.
Rencananya, tes wawancara ini akan dilaksanakan selama 3 hari, tapi apabila penguji dapat merampungkan hari ini, maka pelaksanaannya hanya 1 hari saja. (Adv)
Editor : Muh. Hamzah















