MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pengumpulan undian dan sumbangan bukan pada tempatnya akan melanggar peraturan. Karena itu pengawasan terhadap kegiatan seperti yang banyak ditemukan di penempatan jalan perlu mendapat perhatian semua pihak.
Untuk itulah Dinas Sosial tak henti-hentinya mengingatkan agar permintaan sumbangan tidak merugikan masyarakat secara umum.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, H.Muhammad Hasan Basri Ambarala dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi program pengelolaan sumber dana sosial.
Dijelaskan, permintaan sumbangan saat ini bukan lagi eranya meminta minta di jalan, karena saat ini online sudah mewarnai kehidupan kita.
Dikatakan, dalam era saat ini jaringan (network) itu sangat penting untuk mengkomunikasikan segala sesuatunya melalui jaringan secara online, sehingga permintaan sumbangan bisa saja melalui online, yang penting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertemuan seperti ini bisa dilakukan tukar menukar informasi dari sejumlah pihak.
Pengawasan terhadap undian berhadiah masih sangat terkendali, karena terbatasnya jumlah penyidik PPNS. PPNS merupakan ujung tombak dalam pengawasan undian berhadiah di masyarakat.
















