Untuk pungutan sebesar Rp.10.000,-/1 kali gesekan, itu tidak ada di pihak Bank Mandiri kecuali pertamanya itupun Rp.1000,- untuk Administrasi Bank.
“Bank Mandiri setiap kali penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu selalu di periksa oleh BPK dan pihak Bank mandiri setiap kali penyaluran harus lengkap dokumentasinya,” jelasnya.
Dikatakan, semua yang dilaksanakan oleh pihak Bank Mandiri itu mengacu pada pedoman/juknis yang ada. Setiap pergantian e-warung harus ada prosedur, kemungkinan lama karna harus dikirim ke Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk mengecek atau melakukan investigasi kebenaran atas laporan Aspirasi terkait Pendamping PKH, Atas nama AA.
Bahkan dalam rapat tersebut juga menyarankan untuk melakukan pengawasan terhadap semua pendamping PKH, BPNT dan TKSK di Kabupaten Wajo dan meminta kepada Bank MANDIRI Cabang Sengkang Kab. Wajo untuk mengevaluasi e-warung yang bermasalah.
Menyarankan dan meminta untuk melengkapi setiap mesin edisi kepada setiap e-warung.
Diminta kepada Bapak Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo untuk mengevaluasi semua pendamping PKH, BPNT, TKSK yang dianggap bermasalah
Disarankan dan diminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Wajo dan Koordinator TKSK, BPNT, PKH untuk turun investigasi terkait laporan aspirasi.
Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengevaluasi Bank Mandiri Cabang Sengkang Kabupaten Wajo terkait dengan pengelolaan e- warung tersebut.(Humas DPRD Wajo)
















