MEDIASINERGI.CO WAJO — Untuk mendapatkan bantuan pemerintah pusat, masyarakat tidak akan diberikan begitu saja. Seperti di sektor perikanan, pelaku usaha harus memperlihatkan Kartu Usaha Perikanan (Kartu Kusuka).
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Wajo, Nasfari mengemukakan, Kartu Kusuka ini merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan sudah diberlakukan sekitar bulan Juni lalu.
“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan perikanan dari pusat, harus memiliki kartu tersebut,” ujarnya, Minggu, 22 Agustus.
“Program ini tidak lepas dari itu, pusat berupaya agar bantuan ini tersampaikan sesuai peruntukannya. Karena banyak di daerah lain bantuan perikanan digunakan ke pertanian,” terangnya.
















