MEDIASINERGI.CO PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan pangkat 487 ASN, Senin 27 September 2021.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, proses kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 200 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 yahun 2002.
Kenaikan pangkat, merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara.
“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada ASN untuk meningkatkan prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya,” ungkap Bupati Irwan.
Selain itu, Bupati Irwan mengungkapkan , sejak tahun 2012, kenaikan pangkat bagi para ASN telah menggunakan sistem online dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara.
















