Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Abdul Makmur S.sos, M. Adm, Pemb menjelaskan, dasar pelaksanaan pilkades serentak tahun ini berdasarkan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang kemudian di tindaklanjuti dengan Peraturan Daerah(Perda) serta Peraturan Bupati (Perbub). Sementara model soal pada seleksi tambahan ini berupa multiplecoise atau pilihan ganda.
Seleksi tambahan tersebut diikuti 22 orang dari 3 desa berbeda yang dinyatakan melibihi ketentuan jumlah bakal calon
Tiga desa yang melebihi jumlah bakal calonnya yakni desa Bungeng 8 bakal calon, desa Allu Tarowang 6 bakal calon, dan Desa Kayuloe barat 8 bakal calon.
Turut hadir Asisten III, Kepala Bappenda Kasatpol PP, Camat Tarowang, Camat Turatea, Camat Batang, Ketua BPD. (udin)
Editor: Manaf Rachman
















