“Sosialisasi Tata Cara pengisian SKP ini berdasarkan SE MenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 tentang jabatan fungsional,” tambahnya.
Sosialisasi penyusunan SKP ini akan terus dilaksanakan dengan menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai.
“Kita upayakan akhir Januari semua OPD sudah kita sasar untuk berikan sosialisasi terkait penyusunan SKP ini,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan, Sekretaris Diskominfo dan Persandian Sinjai, Drs Syamsir Tabiala, Kabid Aptika Muh Takdir serta Kabid Persandian Supardi, Kepala UPTD Radio dan Sinjai TV, Mardiyah serta pejabat fungsional dilingkup Diskominfo.(irwan)
Editor: Manaf Rachman
















