“Menurut putusan MK, anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yg bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” ungkap kepada dertik.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampakan anggota TNI-Polri yang alih status juga boleh menjabat sebagai Pj kepala daerah. Mahfud mencontohkan seperti pejabat tinggi (Pati) Polri bintang tiga yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Paulus Waterpauw
“Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” imbuhnya.(*)
















