Home / Sulsel

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:11 WIB

Kepala BIN Sulsel Jadi Penjabat Bupati Seram 

Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)

Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)

“Menurut putusan MK, anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yg bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” ungkap kepada dertik.

Baca Juga:  Tips Cegah Masalah Kesehatan Kala Terlalu Lama Memakai Masker

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampakan anggota TNI-Polri yang alih status juga boleh menjabat sebagai Pj kepala daerah. Mahfud mencontohkan seperti pejabat tinggi (Pati) Polri bintang tiga yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Paulus Waterpauw

Baca Juga:  PWI Wajo Berduka, Dewan Pembina H. Muh. Baru Berpulang

“Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” imbuhnya.(*)

Share :

Baca Juga

Makassar

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Makassar

Dorong Pemberitaan Sehat, PWI Sulsel Gandeng LPP RRI Makassar

Sulsel

Bapenda Makassar Tata Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan

Sulsel

Tekan Penularan TB, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik

SOPPENG

Kunker di Soppeng, Wagub Sulsel Serahkan Bantuan Mesin Jahit dan Pompa Air

Sulsel

Kemarau Melanda, Anggota Komisi II DPRD Wajo Dorong Damkar Wajo Bantu Petani Aliri Sawah

Sulsel

Komunitas TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah

Sulsel

Ketika Sebuah Lampu Menjadi Cahaya Kebaikan