Dijelaskan, dalam pelaksanaan UGB dan PUB, bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengumpulan uang atau barang untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau modus penipuan.
Sosialisasi program pengumpulan UGB dan PUB berlangsung sehari dengan menampilkan pemateri atau narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sulsel. (Manaf)
Editor: Muh. Hamzah
















