Namun hal itu ditampik oleh Kemendikbud. Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Menilik hal tersebut, artinya guru non sertifikasi bakal mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan UMR masing-masing daerah.
Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi, bakal tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku. Artinya tidak bakal dihilangkan.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa pendidik PAUD ke dalam kategori guru. Berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.
Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus, berapa gaji PPPK, guru PNS dan non PNS. (***)
















