Home / Tak Berkategori

Sabtu, 3 September 2022 - 09:11 WIB

Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Teramcan Dihapus

Terancam sertifikasi guru dihapus, nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi, info tunjangan terbaru /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Terancam sertifikasi guru dihapus, nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi, info tunjangan terbaru /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Namun hal itu ditampik oleh Kemendikbud. Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga:  Polres Pinrang Gelar Bakti Sosial, Jelang HUT Bhayangkara ke 77

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi, Wali Kota Makassar Tekankan Efisiensi dan Fokus Program Prioritas

Menilik hal tersebut, artinya guru non sertifikasi bakal mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan UMR masing-masing daerah.

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi, bakal tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku. Artinya tidak bakal dihilangkan.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa pendidik PAUD ke dalam kategori guru. Berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus, berapa gaji PPPK, guru PNS dan non PNS. (***)

Share :

Baca Juga

Sosok Irjen Pol Andry Wibowo, Narasumber UKW Komunitas Jurnalis Kepri yang Suka Sayur Asem

Sulsel

DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah

Sulsel

Munafri Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat dan Lurah Diminta Turun Cek Ulang di Rumah Warga

Pendidikan

Redaksi Publikasi Visitasi Perguruan Tinggi

Makassar

Maulid Nabi, Hj Umiyati Ajak Masyarakat Hadirkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan

Sulsel

Kota Makassar Bergemuruh, MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag RI

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital
Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung