MEDIASINERGI.CO WAJO — Kepala Badan Kesetuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol ) Drs. H. Alamsyah, HM, M.Si. melakukan verifikasi sekretariat Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara Kabupaten Wajo (DPK LIPAN),
Mendapat pengakuan SK dari Pemerintah Kabupaten Wajo Selawesi Selatan ( Sulsel) , Ormas DPK LIPAN Kabupaten Wajo yang diketuai oleh Harry Goa tersebut diketahui berkantor di Perumahan Grand Sulawesi Blok G, No. 44, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Harry Goa mengakui, bahwa dia yang membesarkan Organisasi LIPAN Indonesia, saat itu dia bertugas di bidang OKK/Koordinator Media Centre DPP LIPAN dan Bidang Pengembangan DPP LIPAN Indonesia hingga berhasil mengembangkan sayap di 11 (sebelas) provinsi yang ada di Indonesia.
Itu sudah cukup membuktikan prestasi yang selama ini diraih dalam jangka dua tahun. Kini ia pun diberi mandat mengabdikan diri untuk Kabupaten Wajo sebagai ketua DPK LIPAN Kabupaten Wajo atas permintaannya sendiri kepada Ketua DPD LIPAN Sulawesi Selatan. “Dan beliau pun merestui kami,” ujar Harry Goa .Sabtu 28 Oktober 2022 kemarin.
Berdasarkan surat keputusan atas pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD LIPAN) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 004.B/SK-DPK WJ/DPD/X/2022 / Nomor AHU 0006299.AH.01.07. TAHUN 2022.
H .Alamsyah mengatakan bahwa atas Putusan MK No.82/PUU-XI/2013, ada 3 (tiga) jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.
“Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara,” ungkap Alamsyah.
















