Lanjut ia menjelaskan, pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah. Sehingga masyarakat tidak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya hingga bernilai ekonomis.
“Regulasi perda ini bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi juga mengatur aturan membuang sampah dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
“Keberadaan sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Juga dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah,” sambung Hamzah Hamid.
“Jadi janganki’ sembarang membuang sampah, karena ada dendanya. Kelolaki’ sampah dengan baik. Kalau itu kita bisa lakukan dengan baik, maka saya yakin dan percaya sampahta’ yang dirumah masing-masing bukan lagi menjadi masalah tetapi dapat mendatangkan berkah yang bernilai ekonomi,” pungkasnya.(jk)
Editor: Sudirman
















