MEDIASINERGI.CO WAJO — Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, H. Rafiuddin Rasyid menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.
“Beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri diantaranya jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Ujar Penanggung Jawab Tahapan Pencalonan. Jum’at (26/05/2023).
Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
















