MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar Sosialsisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Raising, Senin 19 Juni 2023.
Hadir sebagai narasumber, Pengawas Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ambo Akok dan Hilal Syahril sebagai akademisi.
Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga menyampaikan perda ini lahir pada tahun 2019 tujuannya bagaimana pemerintah bisa menciptakan pendidikan yang lebih baik.
“Ini sebagai pedoman bagi anak kita bahkan kita sendiri. Ini untuk mencapai target dan mewujudkan pendidikan yang layak di Kota Makassar,” ujarnya.
Apalagi bulan ini Dinas Pendidikan Kota Makassar disibukkan pendaftaran sistem jalur online tingkat SD, SMP sehingga kami berharap proses PPDB berjalan aman dan lancar.
Syamsuddin raga menegaskan bahwa, tidak ada lagi anak yang putus sekolah hanya persoalan ekonomi, semua SD dan SMP gratis. Itulah muncul peraturan daerah penyelengaraan pendidikan yang diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.
Sementara narasumber Ambo Akok mengatakan, perda ini disahkan pada 14 januari 2019. Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 yang akan dikawal oleh anggota DPRD.
















