MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan Perusahaan, di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu 24 Juni 2023.
Kegiatan ini dihadiri dua narasumber, yaitu Dr. Fuad Aziz DM (Sekretaris Dinas Tata Ruang) serta Muh. Ichsan As’yari (Plt Kabag Humas Protokol DPRDMakassar).
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengungkapkan bahwa Perda TSLP ini hadir untuk memberikan hak kepada masyarakat melalui perusahaan yang berdomisili disekitarnya. Dan tentunya masyarakat harus paham dan bagaimana jika ada aturan yang dilanggar diperusahaan tersebut.
TSLP atau yang lebih dikenal CSR, kata Sangkala Saddiko adalah bagian dari kewajiban perusahaan yang berskala besar seperti PT BUMN, ataupun BUMD untuk memberikan hak atau bantuan kepada masyarakat, apakah itu pemeliharaan lingkungan, perbaikan infrastruktur ataupun UMKM.
“Program CSR atau TSLP ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat. CSR bukan hanya program bagi-bagi kue, tetapi harus menjadi sebuah program yang berkesinambungan,” jelasnya.
Namun demikian, Politisi PAN ini menilai, penyaluran dana CSR di Makassar masih menyisakan banyak persoalan diantaranya soal sasaran CSR, ketepatan penggunaan dana, serta perusahaan bisa melakukan penyaluran langsung.
















