Dia mengatakan layanan CAFESOL merupakan inovasi nya tersebut merupakan tugas akhir dalam mengikuti PIM II. Merupakan proyek perubahan untuk optimalisasi layanan consulting Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo secara online dan offline guna mitigasi atau mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan organisasi Perangkat Daerah, Kelurahan, dan Desa sekaligus meningkatkan pengawasan internal melalui pendekatan analisis risiko terhadap program prioritas, pendeteksian dan pencegahan terhadap adanya indikasi KKN, serta Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“layanan ini nantinya mendorong terlaksananya program dan kegiatan secara ekonomis, efektif dan efisien (3E) serta tepat sasaran, tepat waktu melalui basis risiko untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” sebutnya.
Ke depan inspektorat daerah Kabupaten Wajo akan terus mengembangkan inovasi dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi tanpa mengabaikan koordinasi dengan pihak BPK, KPK, Kemendagri, BPKP dan Inspektorat Provinsi serta APH.
‘Sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo lebih fokus pada pelaksanaan quality assurance (melakukan kegiatan pemeriksaan yang bersifat post audit) dari pada peran consulting,. Sehingga upaya pencegahan melalui peran consulting pada Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, masih perlu ditingkatkan’.ujarnya
Tujuan umum dari gagasan proyek perubahan ini adalah peningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi layanan consulting Inspektorat daerah Kabupaten Wajo guna mitigasi atau mencegah terjadinya penyimpangan atau Froud.
Ada 2 manfaat dalam pelaksanaan proyek perubahan yaitu manfaat Internal dan Eksternal meliputi manfaat internal yaitu Meningkatkan efektivitas prosedur kerja pelayanan café konsoltasi sehingga memberikan kemudahan dalam layanan dan Meningkatkan konstribusi APIP dalam pencapaian visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Manfaat Eksternal yaitu Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan Meningkatkan kualitas laporan keuangan organisasi perangkat daerah, kelurahan dan desa serta memudahkan organisasi perangkat daerah. kelurahan,dan desa untuk mendapatkan layanan café konsoltasi. Adapun yang menerima layanan lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.(**)
















