Sementara itu, Imran Eka Saputra menyampaikan bahwa pentingnya ranperda ini sebagai amanat dari UUD 1945 dalam Pasal 32 yaitu, pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Sedangkan narasumber lainnya, Suhaida berharap FGD yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar dapat membuahkan hasil.
“Saatnya kita bersama memberi sumbangsih untuk kemajuan kota Makassar. Kami berharap Forum Group Discussion memberikan hasil yang akan dibawa oleh Anggota Dewan Kota Makassar sebagai sumbangsih untuk kemajuan kota Makassar, terkhusus di bidang Budayanya,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















