“Pernah kita ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” katanya.
Terpisah, narasumber kegiatan, Irwan dari Satpol PP menyampaikan, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.
Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
Sementara narasumber kedua, Akbar Rasyid selaku Sekertariat DPRD Makassar menambahkan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh melaporkan hal tersbut karna di DPRD juga memiliki aplikasi AJJAMMA, sehingga masyarakat bisa mengadu melalui aplikasi tersebut.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















