Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Wajo sampai saat ini masih menunggu hasil dari upaya Pemprov Sulsel untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian ESDM yang di wakili oleh Perseroda (PT Sulsel Andalan Energi).
Namun demikian, lanjut Sudirman Meru, terkait dengan hal itu Pemkab Wajo sudah mempersiakan diri untuk menangkap peluang itu baik secara regulasi maupun secara kelembagaan.
“Apakah nantinya akan dibuatkan Perseroda Kabupaten yang akan berfungi sebagai Perseroda penerima atau Persoroda pengelola PI 10%. Ini tergantung dari hasil kuminikasi nantinya,” jelasnya.
Karena itu, dalam Rapat tersebut Komisi II DPRD Wajo meminta kepada para stekholder terkait untuk lebih intens berkomunikasi dengan Pemprov termasuk dengan PT Sulsel Andalan Energi dan juga pihak Kementerian ESDM. (Rilis Humas DPRD Wajo)
















