Maka dari itu, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Sosial Kota Makassar dan Satpol PP, harus bekerja lebih giat dan keras lagi, bagaimana caranya sehingga pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengamen ini bisa ditertibkan dengan baik.
“Apalagi kemarin Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan larangan memberikan uang kepada para anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” jelasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















