Selain itu, rumusan rancangan RKPD yang dibahas telah diselaraskan dengan RKPD 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Sulsel, Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele MM mewakili Pj. Gubernur pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa penyelenggaraan Musrembang RKPD 2025 ini sangat penting dalam rangka sistem perencanaan daerah dapat dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi serta menyatukan pandangan tentang marakraf menyangkut urusan pemerintahan dan pembangunan secara luas, sehingga program-program pembangunan selalu selaras dengan pembangunan dengan tingkat provinsi dan nasional.
“Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pj Bupati Takalar dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan atas segala dukungan dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan sulawesi selatan yang lebih sejahtera,” ujar Kepala BKD Sulsel tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Takalar, Ahmad Rivai dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD Kabupaten Takalar 2025 dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana kerja Pemerintah kabupaten Takalar tahun 2025. Mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Adapun tujuannya untuk menampung berbagai masukan dan usulan dari stakeholder dalam rangka penjabaran penyelarasan musyawarah dalam pembangunan daerah kedepan.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















