Yang pertama, setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian yang kedua, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara. Selanjutnya ketiga, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Lalu yang keempat, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia. Dan yang terakhir, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















