Heriyanto, Koordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Wajo menuturkan, kegiatan bagi-bagi brosur tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi pemilih agar tidak melakukan pelanggaran pemilihan dimasa tenang seperti melakukan aktifitas kampanye diluar jadwa, menolak politik Uang, Kades dan ASN menjaga netralitas demi terwujudnya pilkada yang berintegritas dikabupaten Wajo.
Selain itu, Heri juga menambahkan dengan mengimbau kepada semua pihak seperti Paslon dan Tim paslon agar menertibkan Alat peraga kampanye dan Bahan kampanyenya secara mandiri dimasa tenang ini, semua pihak yang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal berpotensi dikenakan pidana, selain itu diimbau juga kepada seluruh masyarakat. Kabupaten Wajo agar melaporkan kepada Bawaslu Wajo jika melihat dan menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang dan hari pemungutan dan perhitungan suara.(r)
















