Sementara itu, Muliadi Mau menyoroti tugas inti PPID, yakni menyediakan, mendokumentasikan, melayani, serta mengamankan informasi publik.
“Pelayanan informasi publik harus tepat, cepat, dan sederhana. Untuk itu, PPID perlu menyusun SOP yang jelas dalam penyebaran informasi publik,” ujar Dosen Unhas ini.
Sementara menanggapi pertanyaan peserta terkait perbedaan humas dan PPID, ia menjelaskan bahwa humas dan PPID memiliki peran yang saling melengkapi.
Humas berfungsi sebagai corong komunikasi pemerintah untuk membangun citra positif, sedangkan PPID fokus pada pengelolaan dan penyediaan informasi kepada masyarakat.
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja PPID di lingkup Pemkot Makassar, sehingga mampu memberikan layanan informasi publik yang optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Puluhan peserta PPID Pelaksana dari berbagai OPD lingkup Kota Makassar juga turut hadir mengikuti pelatihan hingga selesai.(jk)
Editor: Hamzah
















