Lanjut Akbar juga menjelaskan, saat kejadian sempat pelaku yang ngebut di kejar hingga membelok ke jalan Rajawali. Namun, lantaran motornya berlari kencang sehingga pelaku berhasil meloloskan diri.
Usai kejadian tabrak lari, Korban Helsa (35) melaporkan ke pihak berwajib di Jalan Kartini.
Di tempat terpisah, Aiptu Agussalim R dalam keterangannya membenarkan bahwa korban sudah melapor. Sebagaimana dalam pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum. “Untuk sementara, Sudah menerima laporan,” ujar Agus.
Hingga berita ini turun, korban sudah mendapat perawatan medis dan korban berharap pelaku bisa di tangkap dengan CCTV yang terpantau di toko-toko yang ada daerah sekitar.(jk)













