Sementara, Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega S.H, MH mengatakan pihaknya menemukan penetapan palsu tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat. Kami sisir ternyata ada puluhan penetapan palsu yang kami temukan,” jelasnya.
Namun, gerak cepat PN langsung melakukan MoU dengan Disdukcapil Makassar terkait aplikasi sipakainge. Dan dijadikan sebagai data penetapan digitalisasi.
“Ijin lapor pak Wali kami baru kemarin melakukan MoU dengan capil makassar. Dan kami sementara menginput data-data perkara sesuai data dan kami sesuaikan dengan data di capil. Jadi kami mau data yang dikeluarkan berupa digital. Nanti kalau ada kecurigaan kami langsung bisa cek secara digital. Agar memudahkan mengetahui penetapan tersebut palsu atau real,” ujarnya.
Selanjutnya, ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memberantas oknum-oknum nakal yang memanfaatkan data-data palsu.
Oleh karena itu, pertemuan hari ini diharap dapat membangun sinergitas pemkot makassar bersama PN Makassar yang lebih baik dalam hal inovasi dan kolaborasi.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















