2. Tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025 kegiatan pembelajaran di laksanakan di sekolah. Selain kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa.
3. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri. Selama libur Idul Fitri peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran Pemerintah Daerah/Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk menyiapkan dan menyelaraskan perencanaan serta waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadhan.
6. Diharapkan peran orang tua/wali, agar mendampingi, membimbing serta memantau peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar secara mandiri.(jk)

















