“Kami dari Pemkot Makassar akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja ini agar selaras dengan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Munafri.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar juga membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan pekerja yang dilindungi pemerintah kota Makassar.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi pekerja di Makassar.
Dengan adanya kerja sama yang berkelanjutan, program ini diharapkan tidak hanya mampu menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan Makassar menuju visi yang unggul, inklusif, aman dan berkelanjutan sesuai dengan salah satu dari tujuh jalan pengabdian MULIA, yakni Mulia Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Kota makssar melindungi 35.782 orang pekerja rentan, 11.515 orang pegawai non ASN, 5.752 orang pekerja keagamaan, dan 5.112 kader posyandu.
Diharapkan angka tersebut bertambah agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat khususnya di Kota Makassar.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















