Pelanggaran hak tersangka dan indikasi kriminalisasi
Wawan juga menyoroti pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa kliennya sempat ditahan selama 58 hari di Polrestabes Makassar tanpa adanya kejelasan status hukum.
“Logika hukum mereka sangat lemah. Klien kami ditahan selama hampir dua bulan, kemudian tiba-tiba dilepaskan tanpa status hukum yang jelas. Setelah itu, keluar lagi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang berarti sebentar lagi akan ada upaya penahanan badan kembali. Bagaimana kita bisa memahami logika hukum seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga mengkritik tindakan penyidik yang tidak melibatkan kliennya saat penyitaan barang bukti di lapangan. Bahkan, ia mengklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh kliennya.
“Ada perbedaan antara keterangan yang diberikan klien kami secara lisan dengan apa yang tertuang dalam BAP. Ini jelas menunjukkan adanya manipulasi dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti lambannya respons dari Polda Sulsel dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar.
“Kami sudah melaporkan para penyidik Unit Tahbang Polrestabes Makassar karena telah melanggar perintah atasan dan mengabaikan hak hukum klien kami. Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan dari Wasidik Polda yang seharusnya dikembalikan ke Propam namun sampai sekarang juga tidak dikembalikan, sudah berbulan bulan. Ini semakin memperkuat Wasidik Polda diduga turut andil dalam Obstraction of Justice bahwa ada perlindungan terhadap oknum-oknum yang bermain dalam perkara ini,” tegasnya.
Upaya membawa kasus ke Mabes Polri dan DPR RI
Sebagai langkah lanjutan, Wawan Nur Rewa memastikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kami juga akan membawa seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki ke Komisi III DPR RI agar mereka bisa memanggil Kapolda Sulsel untuk dimintai keterangan. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar diungkap secara transparan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel yang baru untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini agar ada kepastian hukum.
“Kami tidak meminta perkara ini dibengkokkan, kami hanya meminta agar hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang ada pelanggaran oleh oknum penyidik, maka mereka harus ditindak tegas,” pintanya.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan bagaimana sistem hukum di Indonesia masih rentan terhadap intervensi dan kepentingan pihak tertentu.
“Oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini seolah-olah sudah tersandera oleh kepentingan pribadi. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin menurun,” pungkasnya.
Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, ia berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan titik terang hingga keadilan dapat ditegakkan.(jk)
Editor: Manad Rachman
















