Home / Sulsel

Selasa, 15 April 2025 - 18:08 WIB

Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Oknum Pelaku Pemasangan Paku dan Reklame di Pohon

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Baca Juga:  7 Tips Foto dengan Smartphone Android, ini Rahasianya!

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu di paku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

Baca Juga:  Sertijab dan Lepas Sambut Kakan ATR/BPN Wajo, Amran Mahmud Harap Tingkatkan Sinergitas Layani Masyarakat

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” jelas Appi.

Appi menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” ungkapnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Takalar Lakukan Peletakan Batu Pertama Renovasi Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Pa’lalakkang

Sulsel

Plt. Kadis Koperasi Kabupaten Pinrang-Pemerintah Desa Leppangan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Sulsel

Lepas Jenazah Ruslan Mahmud, Wali Kota Makassar: Almarhum Figur Politisi Militan

Sulsel

Kafilah Kabupaten Pinrang Juara Umum STQH ke-XXIII Tingkat Sulsel

Sulsel

Muh. Yusuf Ritangnga Minta BPBD Dan PU Dapat Menetapkan Dampak Bencana Dan Segera Ambil Tindakan Di Wilayah Anggeraja

Sulsel

Ruslan Mahmud Meninggal Dunia, Ketua DPRD Supratman: Almarhum Sosok Dituakan dan Panutan

Sulsel

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Dampingi Kunker KSAL dan Kabarharkam Polri di Takalar

Sulsel

Pangdam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda Sulsel Dampingi Kunker Kasal di Takalar