“Kami saranka supaya sebelum melantik pejabat camat usahakan dikordinasikan terlebih dahulu dgn kepala kantor pertanahan supaya seorang camat yg dilantik nanti tdk menunggu lama baru bisa jadi pejabat PPAT yg membuat tertundanya pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Andi Pasdar Pasdar juga mengatakan bahwa mudah mudahan sebisanya diusahakan terlebih dahulu agar supaya begitu seseorang dilantik jadi camat dia sdh jadi pejabat PPAT juga.
Alasan Andi Pasdar memilih media online dan cetak untuk memasukkan kritikan dan saran karena media lebih terorganisir dan valid serta gampang di akses , kalau lewat Pos lapor Bupati itu membutuhkan kan waktu dan harus mendatangi Pos lapor.(sari).
Editor: Manaf Rachman
















